Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mewajibkan guru untuk mengikuti
uji kompetensi. Untuk tahun ini, uji kompetensi bagi guru bersertifikat
diikuti 1.020.000 guru di jenjang TK-SMA/SMK sederajat. Uji kompetensi
itu akan dilaksanakan pada Juli--September 2012.
Ketua Badan
Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu
Pendidikan, Kemdikbud, Syawal Gultom, di Jakarta, Senin (9/7/2012),
mengatakan, uji kompetensi guru bersertifikat yang pertama untuk guru
SMP.
Sampai saat ini, terdata 3.000 lokasi ujian. "Lalu nanti
bergantian yang TK, SD, dan SMA/SMK sampai September. Sekarang,
guru-guru yang harus ikut uji kompetensi sedang diverifikasi," kata
Syawal.
Terkait adanya ancaman boikot sejumlah organisasi guru,
Syawal meminta guru untuk tidak khawatir dengan uji kompetensi ini
karena tujuannya untuk pemetaan, bukan kelulusan atau berkaitan dengan
pembayaran tunjangan profesi guru. "Uji kompetensi guru wajib buat guru.
Yang tidak ikut rugi karena nanti tidak memiliki dasar untuk pembinaan
yang juga sebagai syarat untuk penilaian kinerja guru yang dimulai tahun
2012," ujar Syawal.
Unifah Rosyidi, Kepala Pusat Pengembangan
Profesi Pendidik, Badan Pengembangan Sumber Daya Pendidikan dan
Penjaminan Mutu Pendidikan, Kemendikbud, menambahkan, pihaknya membuat
189 model bidang studi. Di antaranya, 121 bidang keahlian di SMK. Untuk
tiap model dibuat tiga paket, baik yang secara online maupun offline.
"Cara ini untuk mencegah kecurangan di antara para guru," ujar Unifah.
Menurut
Unifah, uji kompetensi guru ini memang menilai kemampuan pedagogik dan
profesional. Namun, data uji kompetensi guru hanya sebagai data awal.
Nanti, dalam penilaian kinerja guru ada empat kompetensi guru, mulai
dari kompetensi pedagogik, profesional, kepribadian, dan sosial juga
dinilai secara berkala oleh kepala sekolah, guru senior, dan pengawas.
(Kompas.com/syt-Humas)
Sumber:www.unesa.ac.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar