JAKARTA--Dirjen
Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Dikti
Kemdikbud), Djoko Santoso menegaskan, akademi komunitas atau community
college yang akan dibangun oleh pemerintah tahun 2012 ini bukanlah jalur
pendidikan non formal.
Menurutnya, akademi komunitas ini merupakan sekolah formal namun
kurikulumnya lebih fleksibel yang diseuaikan dengan kebutuhan dan
perkembangan ilmu.
"Kenapa namanya Akademi dan bukan Kursus? Karena ini bukan pendidikan
non formal. Kenapa bukan Kolese? Karena nama Kolese sudah digunakan di
pendidikan menengah. Yang perlu ditekankan, akademi komunitas ini
langsung berbasis pada kebutuhan masyarakat," tegas Djoko di Jakarta,
Jumat (27/7).
Dijelaskan, institusi pendidikan terbaru ini sudah diatur di dalam UU
Pendidikan Tinggi yang belum lama ini disahkan oleh DPR. Djoko
menerangkan, kurikulum akademi komunitas ini terdiri dari 18 SKS, di
mana 10 SKS-nya akan difokuskan pada kerja praktek.
"Dosen pengajarnya bisa dari kalangan profesional yang ahli pada bidang
yang dibutuhkan. Bisa juga datang dari kalangan industri. Yang jelas,
lulusannya harus bisa bekerja pada bidang-bidang yang ada dan yang akan
ditekuninya nanti," serunya.
Sebenarnya, kata Djoko, akademi komunitas ini tujuannya untuk menyatukan
pusat-pusat pengembangan ekonomi dengan masyarakat sekitarnya.
Misalnya, perkebunan sawit di daerah A. Masyarakt bisa membuka akademi
komunitas di tempat itu untuk diisi oleh masyarakat yang tinggal di
sekitarnya agar bisa memperoleh pendidikan spesifik tentang kelapa
sawit.
"Sehingga bisa dikatakan, bisa menciptakan skilled worker. Karena
kurikulumnya disusun berdasarkan kebutuhan di daerah setempat," ucapnya.
Namun begitu, mantan Rektor ITB ini menegaskan akan tetap melakukan
pengawasan atas pendirian-pendirian akademi komunitas yang dilakukan
oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, industri maupun masyarakat.
"Meskipun semua boleh mendirikan akademi komunitas, tetapi harus ada
akreditasi dari pemerintah pusat. Kalau jelas melanggar, pastinya kita
beri teguran," tukasnya. (Cha/jpnn)
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar